banner 728x250.

Sosialisasi Perda Kepariwisataan, Syarifatul Ajak Masyarakat Kampung Talisayan Jadi Garda Terdepan Pembangunan Wisata Kaltim

banner 728x250. banner 728x250.
📝 Anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. Hj. Syarifatul Sya’diyah, S.Pd., M.Si, menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim di Kampung Talisayan, Berau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyampaikan arah kebijakan pembangunan pariwisata daerah kepada masyarakat secara langsung.
Dilihat: 1.160 kali

BERAU, Global-satu.com — Upaya membangun sektor pariwisata Kalimantan Timur terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ke-7 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi ajang penyebarluasan informasi penting mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022–2037 (RIPARPROV), yang dirancang sebagai arah kebijakan jangka panjang pembangunan sektor kepariwisataan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kaltim Dr. Hj. Syarifatul Sya’diyah, S.Pd., M.Si yang menggelar langsung sosialisasi tersebut, serta menghadirkan dua narasumber, yaitu Subroto dan Elita, serta dipandu oleh Ratna sebagai moderator. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan legislator di Wilayah VI yang mencakup Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

Dalam paparannya, Syarifatul menjelaskan bahwa kepariwisataan merupakan sektor yang sangat potensial sebagai penggerak ekonomi daerah. Ia menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2022 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan panduan strategis untuk mewujudkan Kalimantan Timur sebagai destinasi ekowisata berkelas dunia yang menyejahterakan masyarakat dan berkelanjutan.

“Kita tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dalam pembangunan pariwisata. Harus ada ruang partisipasi nyata bagi warga kampung, pelaku UMKM, pemuda, perempuan, dan semua pihak untuk ambil bagian dalam proses pembangunan sektor ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pendekatan pembangunan wisata yang diatur dalam perda ini tidak hanya berfokus pada pengembangan destinasi, tapi juga mencakup aspek kelembagaan, peningkatan SDM, pelestarian budaya dan lingkungan, serta pemasaran dan investasi yang inklusif.

“Ini memberi arah agar pembangunan pariwisata dilakukan secara merata di seluruh wilayah, termasuk daerah pesisir seperti Talisayan. Potensi kita besar, tinggal bagaimana memanfaatkannya secara cerdas dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Syarifatul mendorong agar masyarakat mulai meningkatkan kesadaran wisata (sadar wisata) dan nilai-nilai sapta pesona, seperti kebersihan, ketertiban, dan keramahan, yang menjadi fondasi dalam menjadikan kampung-kampung sebagai kawasan wisata yang menarik dan nyaman.

Menurutnya, keberadaan Perda ini juga menjadi peluang bagi kampung-kampung di Berau untuk masuk dalam kawasan strategis pariwisata provinsi. Kampung Talisayan sendiri berada dekat dengan kawasan KSPP Derawan dan Biduk-Biduk, yang telah ditetapkan sebagai wilayah unggulan dalam pengembangan pariwisata Kaltim.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari warga yang hadir. Sosialisasi berlangsung interaktif, di mana masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan dan pandangan seputar potensi wisata lokal serta peran mereka dalam mendukung regulasi ini.

Sebagai penutup, Syarifatul mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kekayaan budaya dan lingkungan sebagai bagian dari daya tarik wisata yang tidak tergantikan.

“Pariwisata yang kuat harus berdiri di atas identitas lokal dan kearifan masyarakatnya. Kita harus bangga dengan apa yang kita punya, dan bersama-sama menjaganya agar bisa diwariskan untuk generasi berikutnya,” pungkasnya.

 

Indra/Rdk/Adv