banner 728x250.

Soroti Kontribusi Perusda, Sutami: Prinsip Dasar Perusahaan Harus Balik Modal

Foto : Sutami, Anggota DPRD Kabupaten Berau, Komisi II.
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 910 kali

BERAU, GLOBAL-SATU.COM – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyoroti permintaan penambahan modal yang diajukan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bhakti Praja. Menurutnya, sebelum menyetujui tambahan modal, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan modal sebelumnya.

Sutami mengatakan bahwa Komisi II DPRD akan mengadakan pertemuan koordinasi dengan pihak Perusda untuk mengetahui pertanggungjawaban penggunaan modal sebelumnya secara jelas.

β€œKami dari Komisi II DPRD tentu akan berupaya untuk duduk bersama pihak Perusda dan melakukan rapat koordinasi. Hal pertama yang ingin kami pastikan adalah sejauh mana pertanggungjawaban atas penyertaan modal sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan DPRD terhadap permintaan penambahan modal sangat bergantung pada adanya rencana bisnis yang transparan dan realistis. Menurutnya, setiap alokasi dana dari APBD wajib disertai proyeksi keuntungan, manfaat bagi masyarakat, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

β€œKami ingin tahu dengan jelas, ketika mereka minta penyertaan modal, dana itu mau digunakan untuk apa? Jangan sampai Perusda ini justru menjadi beban bagi keuangan daerah, hanya menyedot APBD tanpa hasil nyata. Tujuan utama pembentukan Perusda itu kan justru untuk meningkatkan PAD,” tegas Sutami.

Ia juga berharap Perusda mampu memanfaatkan potensi ekonomi daerah seperti pengelolaan Galian C, yang saat ini sering terkendala masalah perizinan. Ia berharap pengelolaan sektor tersebut bisa memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.
β€œKalau Galian C dikelola oleh orang luar, tentu keuntungannya juga lari ke luar. Harusnya bisa diatur agar perputaran uangnya tetap di daerah,” katanya.

Sutami menegaskan bahwa setiap pengajuan modal harus disertai komitmen menghasilkan manfaat nyata bagi daerah.

β€œKalau tidak bisa untung, minimal balik modal. Kalau tidak juga, harus jelas pertanggungjawaban dan arah penggunaannya. Itu prinsip dasarnya,” tutupnya.

Indra/Rdk/Adv