banner 728x250.

Sigit Tetapkan 4 Ranperda Diluar Propemperda Tahun 2023

IMG-20230224-WA0032
IMG-20230224-WA0031
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 859 kali

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Satu Tahun 2023. Salah satu agendanya terkait penetapan pembahas 4 Ranperda oleh komisi, gabungan komisi ataupun panitia khusus (pansus).

Dalam rapat paripurna yang terlaksana pada Selasa (21/2/2023) di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Bapemperda meminta kepada pimpinan agar empat Ranperda diusulkan sebagai Ranperda diluar Propemperda tahun 2023.

Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin, Bapemperda merupakan AKD khusus yang memang tupoksinya itu untuk menangani bidang pembentukan Perda. “Kami mempunyai tugas dan wewenang untuk menyusun Propemperda bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Salehuddin menyebutkan bahwa Bapemperda memohon adanya fasilitasi terhadap Ranperda dimaksud. Sebab, data pendukung seperti dokumen Bapemperda 2022 yang sudah dilampirkan saat proses fasilitasi tanggal 6 Januari 2023 lalu ditolak.

Padahal, tujuannya untuk memohon adanya administrasi melalui aplikasi E-Perda. “Jadi permohonan administrasi melalui aplikasi e-Perda dikembalikan atau ditolak. Dengan alasan tidak masuk dalam Propemperda 2023,” jelasnya,

Akan tetapi sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ternyata, seluruh Ranperda yang tidak masuk dalam Berita Acara Kesepakatan Propemperda tahun 2023 agar diusulkan dalam usulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2023 dengan keputusan DPRD Kaltim.

Maka artinya, DPRD bisa mengajukan Ranperda diluar Propemperda sesuai tata tertib yang berlaku. Ini dilakukan karena keadaan tak terduga, adanya urgensi yang terjadi agar Ranperda bisa disetujui bersama oleh Bapemperda dan Biro Hukum.

“Kami mohon pada pimpinan DPRD untuk menyetujui agar dilakukan proses usulan Ranperda Provinsi Kaltim diluar dari Propemperda 2023,” terang politikus Golkar itu.

Oleh karena Ranperda dimaksud sangat penting, Bapemperda pun meminta untuk secepatnya ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim. “Bapemperda minta agar disetujui menjadi usulan Ranperda Provinsi Kaltim diluar Propemperda tahun 2023,” pintanya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan atas persetujuan anggota dewan lain. Akhirnya, pimpinan menetapkan usulan Ranperda diluar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023.

Penetapan ini sejalan dengan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 16 Tahun 2023 tentang usulan Ranperda diluar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023. “Keputusan ini berlaku pada tanggal 21 Februari 2023,” tuturnya.

Adapun empat usulan Ranperda yang disetujui dan ditetapkan antara lain, terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Lalu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. (lyd/Bud)