banner 728x250.

Seno Aji Perpanjang Masa Kerja Komisi I Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Selama 3 Bulan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 632 kali

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Seno Aji menyetujui permohonan komisi I atas perpanjangan masa kerja pembahas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 selama 3 bulan.

Hal tersebut disampaikan Ir Seno Aji dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Satu Tahun 2023 yang terselenggara di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

“Berdasarkan laporan Komisi I DPRD Kaltim dan mengingat belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, perlu adanya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan untuk komisi I pembahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim,” ungkapnya, Rabu (3/1/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Yusuf Mustofa melaporkan hasil kerja pembahas Ranperda atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang dilakukan selama ini.

“Komisi I ditugaskan untuk membahas Ranperda ini berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna ke-44 DPRD Masa Sidang Ketiga Tahun 2022. Tepatnya, tanggal 11 Oktober 2002,” jelasnya.

Masa kerja pertama sejak dilaksanakan sejak 11 Oktober 2022 hingga 11 Januari 2023. Selama 3 bulan pertama, komisi I telah melaksanakan rapat-rapat internal komisi I, rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kaltim.

Puncaknya tanggal 12 Desember 2022, dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil dari pembahasan tingkat satu antara komisi I DPRD Kaltim dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

Kemudian pada tanggal 16 Januari 2023, Komisi I DPRD Kaltim telah menyampaikan laporan hasil kerja dalam rapat paripurna dan meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.

“Lalu, Biro Hukum Sekretariat Kaltim telah menyampaikan permohonan fasilitas Ranperda kepada Kemendagri. Namun, Kemendagri mengembalikan permohonan fasilitasi ini karena adanya kekurangan dokumen persyaratan yaitu keputusan DPRD Kaltim tentang usulan Ranperda agar dirubah diluar Propemperda tahun 2023,” urainya.

Atas dasar itu, Ranperda masuk dalam daftar tersebut pada tanggal 21 Februari 2023. Dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim disetujui surat keputusan tentang usulan DPRD diluar Propemperda tahun 2023. Selanjutnya, permohonan fasilitasi diajukan ulang pada Kemendagri.

“Namun, hingga saat ini masih berproses dan belum diterbitkan hasilnya. Padahal, dokumen hasil fasilitasi dari Kemendagri ini menjadi salah satu syarat kelengkapan untuk melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap ranperda menjadi perda,” terangnya.

Maka berkenan dengan laporan ini, komisi I meminta perpanjangan adanya masa kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kemendagri.

“Setelah ada dokumen fasilitasi dari Kemendagri, selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penetapan Ranperda menjadi Perda,” paparnya.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H Andrie Asdi yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim menyebutkan hasil rapat paripurna pada hari ini.

Kesepakatan ini berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 17 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja penugasan pembahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016.

“Kami menetapkan untuk memperpanjang masa kerja komisi I selama 3 bulan sampai tanggal 15 Mei 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023,” tegasnya. (Nng/lyd)