SAMARINDA – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) di daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan atau peraturan perundang-undangan Nasional atau yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, Perda dibuat dengan memperhatikan ciri-ciri khas masing-masing daerah.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Seno Aji berharap agar banyaknya perda yang sudah diterbitkan dan diparipurnakan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.
Selain itu, Perda yang sudah diterbitkan dan diparipurnakan diharapkan dapat diketahui masyarakat luas. Terutama, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pasalnya, masih banyak masyarakat tidak mengetahui perda tersebut.
“Kita berharap perda-perda itu diketahui masyarakat, terutama Perda Nomor 5 Tahun 2019. Perda Bantuan Hukum ini sebenarnya sudah disahkan tahun 2019 lalu, tapi masyarakat saat ini masih belum tahu,” ungkapnya.
Walau diparipurnakan pada tahun 2019, namun nyatanya Pemerintah Provinsi Kaltim dirasa cukup lama mengeluarkan aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
“Jadi selama beberapa tahun itu peraturan turunannya yaitu Pergub belum ada,” ujarnya.
Akan tetapi, DPRD Provinsi Kaltim terus mendorong pemerintah untuk menerbitkan Pergub turunan dari Perda dimaksud. Mengingat, Perda ini sudah cukup lama diparipurnakan.
“Lalu kami dorong ke pemerintah provinsi agar segera mengeluarkan pergub sebagai turunan dari perda itu,” tegasnya.
Seiring menunggu Pergub itu diterbitkan, Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya menyosialisasikan berbagai macam Perda ke masyarakat luas.
“Kita sosialisasikan ke masyarakat luas, bagaimana caranya mendapat bantuan hukum secara gratis yang saat ini sudah di selesaikan perdanya. Setelah sekian lama, alhamdulillah sudah ada Pergub turunan Perda Bantuan Hukum ini,” sebutnya.
“Masyarakat pun senang sekali begitu kami menyampaikan secara bergelombang. Artinya, sebanyak 55 anggota dewan bersama-sama menyampaikannya ke seluruh masyarakat di Kaltim,” lanjutnya.
Politikus Gerindra ini pun melihat dampak yang luar biasa setelah Perda Bantuan Hukum disosialisasikan ke masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat kurang mampu merasakan manfaat dari adanya Perda ini.
“Akhirnya, dampak yang ada sangat luar biasa. Masyarakat yang kurang mampu ingin adanya keadilan. Dengan adanya Perda ini dan kita sosialisasikan, mereka bisa tahu jalur LBH mana yang difasilitasi pemerintah,” tutupnya.(lyd/Bud)