Berau, Global-satu.com β Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Berau, AKP Wulyadi, mengungkapkan telah melakukan penertiban terhadap penggunaan plat nomor kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan identitas asli pemilik kendaraan.
βKita sudah menertibkan sejak saya awal bertugas di sini,β ujarnya kepada awak media pada Rabu (20/5/2025).
Menurutnya, pihaknya telah menemukan sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang menggunakan plat nomor dengan angka atau kode khusus yang tidak sesuai dengan data yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
βKarena ada plat angka yang aneh-aneh, tidak sesuai nomor dan nama di STNK, itu sudah kami tindak dan kami arahkan untuk mengurus ulang di kantor polisi,β jelasnya.
AKP Wulyadi menekankan bahwa penggunaan plat nomor modifikasi harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat yang ingin mengubah data plat kendaraan diwajibkan untuk melapor ke kantor polisi agar tercatat secara resmi.
βKalau diganti data nama dan plat nomor di rumah, kita tidak minta ada kejadian di luar kendali kita. Polisi bakal sulit untuk melacak itu,β tambahnya.
Meski telah berulang kali menemukan pelanggaran serupa, hingga kini pihaknya belum menerapkan sanksi tilang. Sebagai langkah awal, Polres Berau masih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan penggunaan plat nomor kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
βKami belum melakukan penilangan, tapi terus melakukan kegiatan sosialisasi agar pengguna kendaraan tetap mematuhi peraturan tentang hak milik nama dan nomor kendaraan sesuai undang-undang yang berlaku,β pungkas AKP Wulyadi.
Indra/Rdk