banner 728x250.

Renovasi Ruang Kerja Wali Kota Diberi Waktu 2 Bulan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.055 kali

Samarinda, Global-satu.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun geram saat melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek renovasi ruang kerja wali kota pada Senin (22/04/2024) lalu.

Menurutnya hal ini membuat kecewa sebab kontraktor yang tidak bertanggung jawab, bahkan bahkan tidak ada satu pun pekerja yang hadir di lokasi proyek.

Atas inspeksi ini, Andi Harun memberikan waktu selama 2 bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

“Juni ini akan diselesaikan semua, pokoknya semua hal yang berkaitan dengan aturan tentang pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan,” ucapnya saat ditemui di Hotel Mercure, Jumat (17/5/2024).

Orang nomor satu di Samarinda ini menekankan keterlambatan pengerjaan menyelesaikan pekerjaan merupakan tanggung jawab kontraktor maupun pemerintah dan siap menerima konsekuensi keterlambatan berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika kontraktornya terlambat harus dikenakan denda. Pemerintahnya juga jika terlambat ada akibat hukumnya karena ada denda keterlambatan, ada kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah jika juga terlambat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika pihak ketiganya terlambat sesuai dengan peraturan, mereka yang kena denda dan jika pemerintahnya yang terlambat memberikan haknya pihak ketiga padahal pengerjaan mereka sudah selesai, pemerintah yang akan kena sanksi.

“Jadi melihatnya dua sisi secara fear, berpotensi pihak ketiga yang melakukan kelalaian dan keterlambatan pengerjaan. Dan bisa juga pemerintah lalai terlambat dalam melakukan pengerjaan yang sudah dianggap selesai,” tekannya.

Ia menegaskan, khusus untuk ruang kerja wali kota, pihaknya sudah memberi batas waktu terakhir hingga bulan Juni.

“Yang penting mereka kerjakan dan selesaikan. Karena memang, segala aturan tentang  kegiatan kontruksi pengadaan barang dan jasa pada umumnya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan,” kata AH sapaan akrabnya.

Namun, AH juga memahami dalam penyelesaian pengerjaan proyek pasti mendapatkan kendala baik teknis maupun non teknis.

“Dan dalam praktek ya ada pihak ketiga yang menyelesaikan sesuai kontrak awal dan ada juga memang dengan berbagai alasan, ada alasan teknis karena alasan non teknis misalnya cuaca dan lain sebagainya yang tidak bisa terhindarkan, tidak dapat melaksanakan penyelesaian pengerjaan batas waktu kontrak,” imbuhnya.

Sehingga perpanjangan waktu didalam kegiatan proyek diperbolehkan dan sudah diatur didalam perundang-undangan.

“Kecuali setelah kita memberikan perpanjangan dan tidak ada lagi opsi yang dimungkinkan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum, maka baru kemudian masuk wilayah sanksi apakah administrasi atau kita akan audit, dan seterusnya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas AH. (Alexa/Rdk)