banner 728x250.

RDP Soal Hak Eks Karyawan PT Kertas Nusantara Kembali Tertunda, DPRD Berau Tegaskan Pentingnya Kehadiran Perusahaan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 789 kali

BERAU, GLOBAL-SATU.COM – Polemik terkait dugaan belum terselesaikannya hak-hak sebagian eks karyawan PT Kertas Nusantara (KN) kembali menemui jalan buntu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan DPRD Berau untuk membahas persoalan tersebut kembali mengalami penundaan lantaran pihak perusahaan belum dapat memenuhi undangan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa RDP sebenarnya telah direncanakan berlangsung pada September atau Oktober 2025. Namun, pihak perusahaan meminta penjadwalan ulang dengan alasan manajemen yang berwenang belum bisa hadir.

β€œSudah pernah kami layangkan surat. Namun, pihak perusahaan minta waktu sampai Desember. Dengan alasan tersebut RDP tertunda,” ujarnya.

Dedy mengungkapkan bahwa penundaan ini telah diinformasikan kepada para pensiunan. Meski begitu, sebagian eks karyawan menyayangkan keputusan tersebut dan menilai DPRD seolah berada di bawah tekanan perusahaan. Dedy menegaskan bahwa kehadiran perusahaan merupakan syarat mutlak agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan resmi.

β€œKalau bapak-bapak mau ada hasil, itu harus ada perusahaan. Supaya ada kesepakatan, ada kesimpulan, ada notulennya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD tetap berkomitmen mendampingi para pensiunan memperjuangkan hak mereka. Karena itu, kehadiran pihak perusahaan dalam pertemuan berikutnya sangat diharapkan agar semua persoalan teknisβ€”mulai dari skema pembayaran hingga perhitungan hak pensiunβ€”dapat dibahas secara transparan.

β€œKalau tidak ada perusahaan, kasihan pensiunan. Sebenarnya kita ingin membantu dan mendengar langsung dari perusahaan,” kata Dedy.

Sementara itu, Sabrin selaku perwakilan eks karyawan PT KN menyampaikan kekecewaannya terhadap penundaan RDP. Ia menyebut bahwa ini bukan kali pertama pertemuan tertunda, sehingga para pensiunan berharap DPRD dapat menunjukkan ketegasan lebih dalam mengatur agenda.

β€œKami ingin kejelasan perhitungan, karena kami melihat ada ketidaksesuaian antara masa kerja dan jumlah hak yang diterima,” pungkasnya.

 

Indra/ADV