banner 728x250.

Rapat Luar Biasa Peningkatan Koperasi DSM Tak Sah, Diduga Ada Pemalsuan dan Penyimpangan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 2.203 kali

SANGATTA, Global-satu.com – Sidang lanjutan perkara gugatan yang diajukan oleh Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sangatta pada Kamis, 17/07/ 2025.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan pelaksanaan rapat luar biasa fiktif yang dilakukan oleh Koperasi Konsumen DSM yang diduga mengambil alih kelompok secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota.

Dalam persidangan tersebut, dihadirkan Emilda Kuspaningrum, sebagai saksi ahli hukum bidang perdata dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.

Ia memberikan penjelasan hukum terkait keabsahan peningkatan status kelompok menjadi koperasi. Menurutnya, setiap perubahan status harus sesuai dengan AD/ART dan disepakati oleh seluruh anggota kelompok.

“Jika peningkatan status dari kelompok menjadi koperasi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum dan tanpa persetujuan sah anggota, maka tindakan itu tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Dr. Emilda Kuspaningrum di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, Dr. Emilda juga menyoroti adanya Memorandum of Understanding (MoU) dan bentuk perikatan lainnya yang diduga tidak memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata

β€œHal tertentu dalam perikatan tidak terpenuhi, khususnya pada poin C, sehingga berkas-berkas tersebut patut dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Ia juga memaparkan indikasi penyimpangan lainnya, seperti adanya laporan kehilangan sertifikat kelompok oleh mantan ketua, padahal dokumen tersebut sebenarnya masih berada di tangan anggota kelompok lain.

β€œIni patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan. Apalagi surat tersebut dilaporkan hilang, namun ternyata masih ada dan dapat dibuktikan keberadaannya. Ini mengarah pada tindakan penggelapan atau bahkan pemalsuan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas orang lain dalam penerbitan sertifikat oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa.

β€œKalau dalam dokumen tercantum nama yang berbeda dari PJ yang sebenarnya, itu sudah termasuk pemalsuan dan merupakan tindak pidana,” kata Dr. Emilda.

Fakta lainnya yang mencuat dalam sidang adalah soal Rapat Luar Biasa yang disebut-sebut sebagai dasar perubahan kelompok menjadi koperasi. Menurut Dr. Emilda, rapat tersebut tidak pernah terjadi, dan beberapa anggota yang tercantum dalam daftar hadir menyatakan tidak pernah menghadiri rapat tersebut. Bahkan, daftar hadir diduga diambil dari kegiatan lain yang tidak berkaitan.

β€œBagaimana mungkin sebuah koperasi berbadan hukum berdiri atas dasar rapat yang tidak sah, apalagi dengan dokumen dari masa kepengurusan yang telah berakhir. Ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari konflik internal yang terjadi di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, menggugat Koperasi DSM karena dinilai melakukan pengambilalihan lahan sawit seluas 560 hektar secara tidak sah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang diharapkan dapat menguatkan bukti atas dugaan pemalsuan dan pelanggaran hukum dalam pembentukan koperasi tersebut.

 

N/rdk