banner 728x250.
News  

Puji Pastikan Program Baru Milik BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditindaklanjuti

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.218 kali

SAMARINDA – BPJS Ketenagakerjaan punya program baru yang dikenal dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Awal dikeluarkannya program ini sejak adanya pandemi Covid-19 yang menimpa para pekerja di Indonesia.

Program kelima dari BPJS Ketenagakerjaan ini diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya, tidak lain untuk melindungi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Samarinda menyelenggarakan audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda pada Selasa (28/3/2023) di Ruang Rapat Gabungan Lantai I, Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmat.

Sri Puji Astuti selaku Ketua Komisi DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa program yang selama ini diketahui masyarakat luas hanya ada empat, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, itu artinya BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program untuk para pesertanya. “Kebetulan, program BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini kita tahu hanya ada empat. Namun rupanya nambah satu lagi, karena ada Covid-19. Nama programnya, yaitu JKP,” bebernya.

Wanita kelahiran 1965 ini, sudah sepatutnya Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengetahui program daripada mitra kerjanya, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat, DPRD memiliki peran pengawasan terhadap kerja-kerja apa yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selama ini.

Tak hanya pengawasan, DPRD juga memiliki fungsi dan tupoksi untuk membuat berbagai aturan dalam bentuk Peraturan Daerah, atau Perda. Hal tersebut berdasarkan peraturan yang ada, masing-masing daerah di Indonesia akan membuat aturan turunan daripada peraturan diatasnya.

Maka itu, program BPJS Ketenagakerjaan ini harus diperkuat dengan regulasi di daerah. Baik regulasi terkait ketenagakerjaan maupun regulasi-regulasi lainnya yang berhubungan dengan aturan diatasnya.

Pada kesempatan itu, ia memastikan program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dari pusat akan segera ditindaklanjuti secepatnya oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

“Aturan yang tertera didalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) itu akan ditindaklanjuti daerah secara otomatis. Nah, tinggal bagaimana daerah yang menyambut program tersebut untuk kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.(Nng/Lyd)