JAKARTA -Negara dalam keadaan Darurat Peradilan dan Darurat Peradaban Hukum. Karena komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimiyati sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
Penetapan Sudrajad sebagai tersangka ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Oleh sebab itu Presiden ikut bertanggungjawab sebagai Pejabat Negara yang menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pembehentian Hakim Agung, demikianlah kata Prof. Dr. Gayus Lumbuun selaku mantan Hakim Agung 2011 – 2018.
“Semoga OTT terhadap Hakim Agung yang pertama kali ini menjadi OTT terakhir, ini menjadi blessing in disguise, walaupun kita merasakan prihatin, sedih dan kecewa tetapi hal ini merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan, tetapi sulit dibuktikan. Ini
momentum untuk segera dilakukan pembenahan konkret,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di grup Whatsaap pada Minggu (25/9/2022).
Menurut Prof Gayus, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harus segera bertindak terhadap peristiwa Penangkapan terhadap Hakim Agung bisa menjadikan issue. Tidak saja menggemparkan masyarakat di dalam negeri tetapi juga secara international.
“MA sebagai benteng pencari keadilan terakhir nyaris runtuh, Prediden perlu turun tangan, karena HA diangkat melalui Surat Keputusan Presiden. Sebab sejak saya berada di lembaga ini sudah sering saya ungkapkan tentang perlunya segera dilakukan evaluasi Pimpinan Pengadilan yaitu Ketua dan Wakil Ketua PN diseluruh Indonesia.,”jelasnya.
Pasalnya, MA pernah menerbitkan Maklumat No.1 tahun 2017 yang isinya tetulis dengan tegas sanksi berjenjang dari yang melakukan tindak pidana sampai dengan atasannya, tetapi tidak pernah dilakukan. Oleh sebab itu imbuh Prof Gayus, Ketegasan Presiden yang dibutuhkan, karena dia bertanggung jawab terhadap SK Presiden terkait tentang Pengangkatan Hakim Agung.
Sudrajad di OTT
Terkait hal itu, Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut bahwa Sudrajad berada di rumah saat KPK melakukan serangkaian OTT.
“Apakah ini dikatakan OTT atau bagaimana silakan saja dinilai. Tapi menurut dia, dia sedang di rumahnya. Tadi pagi datang ke kantor ini juga dari rumahnya,” kata Andi saat konferensi pers, Jumat (23/9).
Diketahui, Sudrajad baru tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi 5-6 orang berpakaian batik. Dia juga sempat datang ke Gedung MA pada Jumat pagi sebelum memenuhi panggilan KPK. Dalam kesempatan itu, Sudrajat meminta restu.
“Jadi Pak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap untuk menghadiri,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.
“Dan kami juga mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Andi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari KPK guna menentukan status Hakim Agung tersebut di MA.
“Karena kita tahu bersama ada pengumuman itu, bahwa dia status tersangka kita tunggu perkembangannya,” ucap dia.
Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati. Sembilan tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Amris)
.
.
.




