Dilihat: 218.655 kali
SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dan ganja asal Aceh bersama BNN Kota Samarinda, Perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan. Rilis pemusnahan barang bukti di halaman Polresta Samarinda, di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kedua jenis barang haram itu di musnahkan dengan cara di blender dan dibakar.