banner 728x250.

Polres Berau Musnahkan 1,8 Kilogram Sabu dan Ganja

banner 728x250. banner 728x250.
📝 Sebanyak 1,8 kilogram sabu dan 40,70 gram ganja dimusnahkan Polres Berau, Kamis (10/7/2025), sebagai bagian dari hasil penanganan 12 kasus narkotika yang terjadi selama Maret hingga Mei 2025.
Dilihat: 1.449 kali

Berau, Global-satu.com – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Kegiatan dilaksanakan di Polres Berau, Kamis (10/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwi Ja Romansa.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,8 kilogram sabu dan 40,70 gram ganja. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil penanganan 12 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi antara Maret hingga Mei 2025. Dari belasan kasus itu, sebanyak 14 tersangka telah diamankan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu ke dalam air mendidih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan ganja dibakar hingga habis. Pemusnahan disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengacara tersangka, serta instansi terkait lainnya.

Foto : Wakapolres Kompol Donny saat melakukan pemusnahan barang bukti

Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyatno, menyebut sebagian besar kasus terjadi di Kecamatan Tanjung Redeb. Menurutnya, wilayah tersebut menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

Agus menjelaskan, mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan pendatang dari luar daerah. Modus yang digunakan pun tergolong konvensional, seperti pengiriman melalui jasa perantara dan komunikasi melalui sambungan telepon.

“TKP paling banyak di Tanjung Redeb. Modus peredarannya juga masih klasik, melalui komunikasi telepon. Kebanyakan pelaku adalah pendatang dari luar daerah yang memang datang ke sini untuk melakukan aksi kriminal,” ucap AKP Agus.

AKP Agus menyatakan bahwa Polres Berau akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Selain itu, langkah-langkah preventif juga diperkuat agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Indra/Rdk/Adv