banner 728x250.
News  

Perubahan RPJMD Kota Samarinda Menyesuaikan RPJMN

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 760 kali

SAMARINDA– DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menandatangani Nota Kesepakatan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mengatakan bahwa memang benar terdapat sedikit perubahan terhadap RPJMD tahun 2021-2026 ini. “Memang benar ada sedikit perubahan,” ungkapnya, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmad, Samarinda.

Sebenarnya perubahan RPJMD Samarinda tahun 2021-2026 ini menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2018-2024. “Kita lakukan perubahan karena disana (RPJMN) juga mengalami perubahan,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

Ditegaskan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tidak hanya Kota Samarinda saja yang melakukan perubahan RPJMD. Namun, daerah-daerah lain di Indonesia melakukan perubahan juga secara serentak.

Hanya saja, khususnya untuk Samarinda dan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Perubahan dilakukan menyesuaikan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini berpindah ke Pulau Kalimantan.

“Daerah-daerah lain pun juga menyesuaikan. Terkhusus Samarinda dan Provinsi Kaltim secara umum, kita menyesuaikan karena adanya IKN. Artinya, RPJMD Kota Samarinda harus menyesuaikan dengan keberadaan IKN di Kaltim,” terangnya.

Pada intinya, karena sebagai salah satu kota penyanggah IKN Nusantara. Maka RPJMD Kota Samarinda berusaha menyesuaikan RPJMN. Ada banyak hal yang disesuaikan oleh Kota Samarinda sejak keberadaan IKN ini.

“Pembuatan RPJMD ini kan, sebelumnya IKN itu belum disahkan menjadi undang-undang. Sekarang IKN sudah menjadi undang-undang, maka RPJMD menyesuaikan,” urainya.

Harapan setelah RPJMD Kota Samarinda ini disepakati, maka pemkot segera memproses. Terutama apapun yang diinginkan Pemerintah Pusat untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga, itu menandakan Pemkot Samarinda sudah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Indikasi waktu 10 hari ini kan dari Pemerintah Pusat, yang jelas itu terkait administrasi saja. Namun yang penting sudah kita paripurna kan. Semoga secepatnya bisa ditindaklanjuti dan diproses tentunya,” harapnya.(Nng/lyd)