banner 728x250.

Perda RTRW Sangat Krusial dan Vital

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 736 kali

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 merupakan aturan yang sangat krusial dan vital. Maka itu, pengerjaan Ranperda ini harus dilakukan secara hati-hati.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu. “Ranperda yang sedang digarap dan sangat krusial serta vital adalah Ranperda RTRW,” ungkapnya politikus Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Ranperda RTRW dikatakan krusial dan vital dikarenakan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kaltim. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut terlibat dalam menyelesaikan perbatasannya.

Ir Seno Aji pun berharap agar kehadiran Ranperda RTRW setelah disahkan nantinya bisa menjadi Perda yang sesuai dengan kebutuhan Provinsi Kaltim. Pastinya, bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan semua pihak.

“Kita ingin adanya RTRW yang sesuai untuk Provinsi Kaltim,” harapnya.

Pasalnya lanjut pria kelahiran Semarang ini, Provinsi Kaltim nantinya akan kehilangan sebagian wilayahnya. Disebutkannya, IKN di Kaltim akan berada di atas wilayah tanah seluas 256.142 hektare.

“Kedepan, tidak dipungkiri bahwa kita akan kehilangan wilayah seluas 256 ribu hektare. Nantinya, lahan seluas 256 ribu hektare ini akan dikelola oleh Badan Otorita IKN. Mereka berfungsi sebagai pemerintah di IKN,” jelasnya.

Itu artinya, Kaltim akan ada disebelah IKN. Ir Seno Aji menegaskan jika IKN ini bukan bagian dari Kaltim lagi. “Jangan salah, karena kita sering menggaungkan IKN saat ini ada di Kaltim. Memang begitu saat ini. Akan tetapi, setelah undang-undang IKN dibentuk, maka IKN punya wilayah dan kekuasaannya sendiri,” tegasnya.

Wilayah yang paling banyak diambil untuk IKN ini lanjutnya, adalah milik Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahkan, daerah pesisir dipindahkan semua ke IKN. Terhitung, ada 300 ribu jiwa penduduk yang akan berpindah dari Kaltim ke IKN.

“Yang paling banyak diambil itu, di Kutai Kartanegara. Daerah pesisir dipindahkan semua ke IKN. Daerah Loa Kulu, Loa Janan hingga ke Jonggol juga diambil. Sehingga, mungkin hampir 300 ribu jiwa pindah dari Kaltim ke IKN,” bebernya.

“Oleh karenanya, kita perlu dan benar-benar melihat RTRW ini dengan baik. Dimana kita menempatkan daerah industri ataupun daerah pertambangan dan lain sebagainya,” sambung Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim ini.(Nng/Lyd)