banner 728x250.
News  

Penyelenggara Judi Online Cuma di Vonis 1 Tahun Penjara

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 979 kali

JAKARTA – Pasca ditunda-tundanya sidang, akhirnya tiga orang terdakwa judi online cuma di vonis satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut mereka 1,5 tahun.

Hal itu terjadi di Pegadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pasalnya majelis hakim yang diketuai Parmatoni dengan hakim anggota Sri Suharini dan Martin Ginting pada persidangan Selasa (28/3/2023) menghukum tiga terdakwa pelaku perjudian online masing-masing satu tahun penjara.

Tunda Sidang

Pembacaan putusan yang sebelumnya sempat ditunda-tunda inilah yang mengundang tanya. Karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.

Seperti yang diketahui, pada saat pembacaan tuntutan juga sempat ditunda dan akhirnya baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta, pada Selasa (7/3/2023). Namun seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim juga menunda persidangan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

Ironisnya, hal itu terjadi lagi hingga sepekan kemudian, pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda juga pembacaan putusan. Akan tetapi pada Selasa (28/3/2023) baru terealisasi pembacaan putusan ini dan baru bisa dibacakan.

Namun, pada saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak hadir di persidangan, karena dia digantikan oleh jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parmatoni tersebut mengatakan bahwa terdakwa Helmi Bin Hendry Winata, dan terdakwa Yoeneta Della Rahman Dhani, serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing satu tahun dipotong selama berada dalam tahanan sementara.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perjudian online secara bersama-sama, seperti dikenai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Hendry Winata yang berkasnya secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Sementara barang bukti berupa : ATM warna Kuning Gold Bank BCA ATM Bank PERMATA warna putih atas nama EKA WARDHANI ATM MANDIRI Warna Kuning, Handpone iphone tipe 11 pro warna Gray simcard No : 08236-333-211, Handphone vivo warna Putih berikut simcard, Handphone vivo warna Biru berikut simcard, Handhhone Nokia warna hitam berikut simcard, Handphone Nokia Warna Biru berikut simcard, komputer merek Xiaomi, komputer merek Samsung, Flasdisk 2 GB merek Toshiba, 1 lembar kwitansi penyewaan Apartemen City park Tower F7 No.19 pada tanggal 08 Juli 2022 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas rendahnya tuntutan, khususnya terhadap terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online inilah yang menjadi tanda tanya, karena para terdakwa juga dikenai Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Kenapa dan ada apa dengan penundaan pembacaan putusan dalam persidangan tersebut. (Amris)