banner 728x250.

Penguatan Kebijakan DBH-DR di Kabupaten Berau: Tantangan dan Peluang

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.101 kali

 

TANJUNG REDEB, Global-Satu.Com – Plt. Asisten II Setkab Berau, Mustakim Suharjana memimpin diskusi penting terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk Tahun Anggaran 2024/2025. Diskusi ini membahas kondisi eksisting anggaran DBH-DR yang masih tersisa hingga tahun 2022 dan strategi optimalisasi penggunaannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau.

Dalam pemaparannya, Mustakim menyampaikan bahwa Kabupaten Berau memiliki sisa anggaran DBH-DR sebesar Rp 114,367,466,885 hingga akhir tahun 2022. Anggaran ini telah dimanfaatkan oleh beberapa OPD selama tahun 2023. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menjadi salah satu penerima alokasi terbesar, diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau.

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Dinas Sosial, serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau juga turut memanfaatkan anggaran ini untuk berbagai kegiatan strategis,” ucap Mustakim di Hotel Bumi Segah, Rabu (14/8/2024).

Secara keseluruhan, total realisasi anggaran dari sembilan OPD di Kabupaten Berau mencapai Rp 100,947,117,371 atau sekitar 88,26% dari total sisa anggaran yang tersedia. Sisa dana yang masih dapat digunakan pada tahun 2024 berjumlah Rp 13,420,349,514.

Untuk tahun 2024, alokasi dana DBH-DR telah ditetapkan kepada beberapa OPD. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menjadi penerima utama, diikuti oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Alokasi ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.

Mustakim menekankan bahwa pengelolaan DBH-DR harus dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 216/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH-DR. Pelaksanaan kegiatan strategis daerah yang didanai oleh DBH-DR diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022, dengan fokus pada peningkatan tutupan hutan dan lahan, serta hasil yang nyata dan terukur dari penggunaan anggaran ini.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2021-2026, kebijakan penggunaan DBH-DR selaras dengan visi daerah untuk “Mewujudkan Berau Maju dan Sejahtera dengan Sumber Daya Manusia yang Handal untuk Transformasi Ekonomi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam secara Berkelanjutan.

“Kebijakan ini juga mendukung misi daerah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi sumber daya alam dan sektor pertanian, serta dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana publik yang berwawasan lingkungan,” paparnya.

Dalam penutup diskusi, Mustakim mengajak seluruh SKPD di Kabupaten Berau untuk terus berkomitmen dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dukungan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga diharapkan agar pelaksanaan DBH-DR dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Berau.

Diskusi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan dan strategi penggunaan DBH-DR di Kabupaten Berau, dengan tujuan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.

Nada/Rdk