SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah angkat bicara atas diambil alihnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota.
Menurutnya, polemik yang terjadi terkait penundaan pengesahan Ranperda menjadi Perda akibat forum tak terpenuhi hanya dihadiri 11 anggota dewan saja, sehingga Rapat Paripurna pada hari ini dibatalkan merupakan hal biasa dalam dunia perpolitikan.
Mengenai dinamika ini lanjut Helmi, sebab di DPRD Samarinda itu ada 8 fraksi yang berebda-beda pemikiran. Terdiri dari PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, Nasdem, PAN serta gabungan PKB-PPP. Maka, pandangan berbeda seringkali terjadi.
“Kita disini tidak dalam posisi mengatur, sebab peraturan ini sistemnya demokrasi. Semua pandangan kawan-kawan di DPRD ini berbeda-beda, kita tidak bisa memaksa itu,” ujarnya setelah memimpin Rapat Paripurna tentang Pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda yang dibatalkan, karena hanya dihadiri 11 anggota dewan saja.
Meskipun begitu, Helmi memaklumi atas sikap Wali Kota Andi Harun yang mengambil alih pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda. Sebab, pengesahan ini menyangkut waktu yang telah diberikan Pemerintah Pusat hingga 13 Februari 2023.
“Kalau seandainya waktu tidak dibatasi hingga tanggal 13 Februari, tidak akan begini. Kapan saja bisa diparipurnakan. Ini kan fraksi-fraksi lain menganggap masih ada waktu untuk diperpanjang. Ini yang membuat terjadinya perbedaan dan beda pendapat,” terangnya, Selasa (14/2/2023).
Pandangan yang berbeda-beda ini dirasa Helmi adalah hal wajar-wajar saja dalam berpolitik. Namun ia tegas menuturkan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tahapan-tahapan agar Ranperda ini disahkan.
“Pastinya tetap kita jalankan, walau tadi seperti tidak biasa rapat paripurna yang kita gelar. Kita buka, lalu kita tutup ketika forum tidak mencukupi, kita tunggu 15 menit, nunggu teman-teman, kita buka, kita tutup lagi. Begitu terus,” katanya.
Oleh sebab forum tidak tercapai yang membuat rapat paripurna tak terlaksana. Maka sesuai aturan, tahapan terhadap Ranperda ini akan diserahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, berdasarkan undang-undang akan diserahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku. Kan, dalam tahapan itu DPRD diberi waktu 2 bulan. Batas terkahir untuk pembahasan DPRD itu 13 Februari. Nah, dari DPRD ini kita lakukan tahapan namun tidak memenuhi forum,” ungkapnya.
“Maka sesuai perundang-undangan, itu (pengesahan) diambil alih oleh Pemerintah Kota. Karena, mereka diberi waktu 1 bulan maksimal. Tapi bilang Pak Wali, dia tidak menunggu satu bulan. Besok sudah segera dibuatkan pengesahan oleh Pemerintah Kota,” sambungnya.
Pada intinya, Wali Kota menyampaikan setelah berita acara selesai hari ini oleh Sekretaris Dewan. Maka, pemerintah kota akan segera memprosesnya secepatnya ke Kementerian ATR/BPN.
“Jika Pemerintah Kota tidak mengesahkan hingga 13 Maret 2023, akan diambil alih Kementerian ATR/BPN dan mereka dapat sanksi. Ini nggak boleh terjadi karena sangat merugikan pembangunan Kota Samarinda, ini yang menurut pak wali nggak boleh terjadi,” jelasnya.
Diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun menggunakan dua peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengambil alih pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 pasal 82, tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah. (Nng/lyd)
.
.
.




