TANJUNG REDEB, Global-Satu.Com – Penetapan Ketua definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau masih mengalami penundaan. Hingga saat ini, tiga partai politik (parpol) yang berhak mengisi kursi Unsur Pimpinan belum memberikan jawaban terkait nama-nama yang diusulkan, menyebabkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tertunda.
Sekretaris DPRD Kabupaten Berau, Abdurrahman U, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan ketiga parpol tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi dan meminta agar pada Senin mendatang sudah ada nama-nama yang diusulkan untuk mengisi kursi pimpinan,” kata Abdurrahman, Senin (30/9/2024).
Penundaan tersebut berimplikasi pada pembentukan AKD, yang harus disahkan oleh pimpinan definitif DPRD. Abdurrahman menjelaskan bahwa tanpa adanya AKD, Ia tidak bisa mencairkan anggaran untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan dinas anggota DPRD. Dasar pengeluaran anggaran adalah AKD, jadi proses ini sangat penting.
Meskipun DPRD Berau telah menerima faksimile dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) salah satu parpol mengenai pengisian kursi pimpinan, surat tersebut belum dianggap sah.
“Surat harus disampaikan melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD), bukan langsung dari DPP. Kami masih menunggu surat resmi dari DPD untuk melanjutkan proses penetapan,” lanjut Abdurrahman.
Parpol yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD Berau meliputi Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk posisi Ketua, Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Wakil Ketua Satu, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Wakil Ketua Dua.
Tertundanya penetapan Unsur Pimpinan definitif dan pembentukan AKD berdampak pada sejumlah agenda penting DPRD Berau yang terpaksa harus ditunda.
“Kami berharap pada 30 September 2024, nama-nama Unsur Pimpinan dapat disampaikan dan diumumkan, sehingga proses pelantikan bisa segera dilaksanakan,” harap Abdurrahman.
Situasi tersebut menjadi tantangan bagi DPRD Berau untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat di Bumi Batiwakkal.
Nada/Rdk/Adv