banner 728x250.

Pemkab Berau Pastikan Hak TPP CPNS Tenaga Kesehatan Segera Direalisasikan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 643 kali

Berau, Global-satu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024, khususnya untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, akan segera direalisasikan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, di tengah meningkatnya keluhan dari sejumlah CPNS yang menilai pembayaran TPP selama ini belum sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut Said, keterlambatan pembayaran TPP bukan disebabkan oleh kendala anggaran, melainkan karena revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme pemberian tambahan penghasilan masih dalam proses finalisasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau.

β€œRevisi Perbup sedang kita kejar penyelesaiannya. Begitu selesai, pembayaran TPP langsung kita laksanakan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, aturan lama belum mengatur secara rinci mengenai jabatan fungsional tertentu, termasuk tenaga kesehatan. Akibatnya, beberapa CPNS di sektor tersebut belum mendapatkan hak TPP secara penuh.

β€œKondisi ini muncul karena regulasi sebelumnya belum mencakup semua jabatan fungsional. Jadi, kita harus ubah dulu payung hukumnya agar tidak salah langkah,” jelas Said.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi Perbup ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Berau dalam mewujudkan sistem pemberian insentif ASN yang transparan, adil, dan berbasis kinerja. Langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggapan atas keresahan CPNS yang merasa belum mendapat perlakuan setara dalam penerimaan tambahan penghasilan.

Selain revisi regulasi, Pemkab Berau juga masih menunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga tersebut sebelumnya menerima laporan dari sejumlah CPNS terkait TPP dan kini tengah menelaah aspek prosedural serta kepatuhan regulasi pemerintah daerah.

β€œKami tetap berkoordinasi dengan Ombudsman. Rekomendasi mereka akan menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam penyempurnaan regulasi kita,” tambahnya.

Said memastikan, pemerintah daerah berupaya menyelesaikan revisi Perbup sesegera mungkin agar tidak ada lagi kesenjangan hak di antara ASN, khususnya tenaga kesehatan. Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan memahami bahwa setiap perubahan regulasi membutuhkan proses hukum yang hati-hati.

β€œKami ingin memastikan semua sesuai aturan. Kalau revisinya sudah disahkan, semua CPNS akan menerima haknya tanpa ada pengecualian,” tegasnya lagi.

Indra/Adv