Berau, Global-satu.com β Rencana pemisahan antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dipastikan akan segera menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait restrukturisasi dua instansi yang selama ini masih bergabung dalam satu wadah.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa usulan pemisahan sudah masuk ke meja DPRD dan akan segera dibahas bersama pemerintah daerah.
βJadi belum kita (DPRD) bahas Perdanya. Sudah ada pengajuan,β ujar Elita, Selasa (08/04/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum pemisahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Elita, dengan pemisahan kelembagaan ini, kinerja kedua instansi akan jauh lebih optimal. Penanganan kebencanaan dan kebakaran tidak lagi ditangani oleh satu unit saja, yang selama ini dinilai kurang efisien.
βDari Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) sudah mengajukan. Nanti Dinas Damkar akan terpisah dengan BPBD,β bebernya.
Ia berharap, langkah ini akan memberikan ruang gerak lebih luas bagi personel di masing-masing instansi untuk lebih fokus dan profesional dalam menangani kondisi kedaruratan di wilayah Kabupaten Berau.
βKalau sudah terpisah, tentu akan lebih fokus. Masalah penanggulangan bencana dan kebakaran bisa ditangani secara maksimal,β tutup Elita. (ADV)