Samarinda, Global-satu.com β Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan Balikpapan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 7 Mei 2025. Ia menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2018.
Kamaruddin diduga berperan sebagai pengendali dua perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut, salah satunya adalah PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang disebut menerima proyek fiktif senilai Rp13,2 miliar. Proyek ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp431 miliar.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur, Celni Pita Sari, menyampaikan pernyataan melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Senin (12/05/2025).
βKami tentu sedih dan syok ya, karena beliau selama ini dikenal sebagai kader yang baik di internal partai,β tulis Celni dalam keterangannya.
Celni mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem serta berkoordinasi langsung dengan Kamaruddin terkait proses hukum yang sedang berjalan.
βPosisi beliau belum sebagai terdakwa, maka kami menghargai proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,β tegasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Kamaruddin, Celni menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu arahan resmi dari DPP.
βUntuk masalah PAW, saya belum bisa banyak komentar karena kami juga masih menunggu arahan dan berkomunikasi dengan DPP. Intinya, kita wait and see dulu,β ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Celni berharap proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersabar dan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati DKI Jakarta.