Dilihat: 927 kali
Tak hanya sekedar itu saja, MP mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan jabatan Notaris.
Lebih lanjut urai Kakanwil, salah satu Badan atau Majelis yang dibentuk untuk melakukan tugas dimaksud adalah Majelis Pengawas Daerah Notaris.
“Adapun tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris pada dasarnya adalah melaksanakan pengawasan kepada Notaris pada saat menjalankan jabatan profesinya sebagai pejabat publik, agar para Notaris dalam menjalankan jabatannya tetap selalu dalam koridor yang ditetapkan,” tegas Anas.
Untuk itu, dia berharap MPD Notaris dan anggota yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan amanah jabatan ini dengan sebaik-baiknya. (Bmg)
.
.
.




