banner 728x250.
News  

Majelis Adat Aceh Gelar Pelatihan Peradilan Adat di Aceh Timur

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.198 kali

H. Aiyub menyebut, dengan melalui adat dan budaya Aceh Makna meuadat tidak boleh diterjemahkan dalam arti sempi, tetapi mengandung makna dan tujuan untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang santun, damai, cerdas dan berakhlaq mulia serta menjauhi sikap dan perilaku intolerans. “Kita semua yakin sekali bahwa adat Aceh diilhami dan sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana pepatah yang sangat populer menyebutkan, Hukom ngen adat hanjeut aree, lagee zat ngen sfeut, Ajaran Islam menjiwai dan memberikan spirit yang tinggi bagi pelaksanaan adat Aceh, Tidak boleh ada usaha untuk membenturkan adat dengan ajaran Islam dan tidak boleh teradi pelaksanaan adat yang bertentangan dengan Islam,” terang H. Aiyub.

H. Aiyub mengharapkan sumbangsih pemikiran Tokoh- tokoh Adat bagaimana membangun gairah orang Aceh untuk mau bekerja kera, tidak bemalas malasan dan tidak suka menganggur dan tidak menghabiskan waktu dengan sia-sia, Hal ini mungkin saja dapat dilakukan melalul pendekatan adat istiadat.

“Tentu diperlukan pula langkah konseptual dari Perangkat Gampong bagaimana memakmurkan meunasah, terutama di gampong gampong yang kelihatannya sepi tak bercahaya lagi, Karena itu berbicara tentang adat berarti kita berbicara tentang ruh, semangat dan masa depan Aceh,” demikian pungkas H. Aiyub. (HS)