banner 728x250.

Level 3 di Babel Diberlakukan, Wakapolda: Semua Kegiatan Keramaian tidak Ada

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 673 kali

Dalam Inmendagri ini, lanjut Wakapolda, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta tidak boleh cuti selama momen perayaan Nataru.

Namun, pelarangan ini dikecualikan dengan keperluan mendesak.

“Untuk cuti dihapuskan untuk semuanya, TNI, Polri, PNS maupun swasta,” tambah Umardani.

PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia untuk mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia diatur Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (Bmg)