TANJUNG REDEB – Global Satu, Ratna sebagai Sekretaris Komisi I menanggapi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang berada di ruang rapat Paripurna pada hari Selasa (27/06/2023).
Ratna selaku Sekretaris Komisi I yang ditemui usai rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD, beliau menyampaikan bahwa terkait PPDB yang berlangsung pada tahun ini, Pendidikan Menengah keatas dikelola oleh Provinsi, sedangkan SD atau SMP dikelola oleh Kabupaten.
” Tentunyakan dari SMA itu punya peraturan pihak sekolah sendiri, dulunya memang ada beberapa item yang harus dilalui, yaitu afirmasi,prestasi, dan zonasi, yang mana zonasi dilakukan untuk dekat lingkungan Sekolah untuk mempertimbangkan jarak dan biaya saat berangkat sekolah yang kurang efektif,” ucapnya usai rapat (27/06/2023).
Namun seiring dengan berjalannya waktu, dari pihak sekolah (SMA) memiliki peraturan baru, dengan pemberlakuan zonasi ini membuat tidak nyaman masyarakat.
“Banyak anak anak yang dekat dengan lingkungan sekolah tetapi tidak terakomodir, harapan kami untuk pihak sekolah bisa melihat keadaan ini jangan sampai terpusat pada 1 sekolah yang unggulan, yang kami harapkan yaitu pemerataan kualitas tiap sekolah yang ada di Kabupaten berau itu seimbang, tidak adanya kesenjangan sekolah,” ujarnya.
beliau juga menungkapkan bahwa zonasi pihak sekolah khususnya Tingkat menengah ke atas (SMA) memikirkan dampak kepada masyarakat terutama pada orangtua siswa jangan sampai ada anak-anak yang ingin sekolah terhalang karena persoalan zonasi,
“Ini yang menjadi persoalan besar, saya dari komisi I tentunya membidangi pendidikan, nanti adanya pertukaran, saya akan ke komisi II nanti saya akan titip keteman agar permasalahan ini bisa dibahas,” pungkasnya. (yus)
.
.
.




