BERAU, GLOBAL-SATU.COM – Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyatakan tidak keberatan wacana kolaborasi pengelolaan Pulau Kakaban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan selama kerja sama yang dibangun tetap mengakomodasi kepentingan daerah dan bersandar pada aturan yang berlaku.
βJadi kebijakan antar kabupaten dan provinsi kan diatur secara regulasi. Kita tidak mempermasalahkan hal tersebut,β kata Agus.
Ia menekankan bahwa yang lebih krusial untuk diperhatikan adalah skema kerja sama antara Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim agar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pulau Kakaban tetap menjadi hak Berau.
βLangkah kerja sama seperti apa sehingga PAD dari situ tetap kita dapatkan. Nah, ini adalah domain dari pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi,β tegasnya.
Namun demikian, Agus menyuarakan kekhawatiran apabila pengelolaan tersebut diserahkan kepada pihak di luar pemerintah, apalagi individu atau investor asing yang dikhawatirkan tidak mematuhi ketentuan perundangan.
βYang kita protes itu ketika Pulau Kakaban diambil alih oleh individual atau pihak asing,β tegasnya.
Meski begitu, ia tidak menutup ruang kerja sama apabila pengelolaan dilakukan secara resmi oleh Pemprov Kaltim sesuai koridor hukum dan tetap memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
βJika masih dikelola dengan memperhatikan syarat dan undang-undang yang berlaku, saya kira tidak jadi masalah,β tambahnya.
Ia pun menyebut bahwa model seperti ini pernah diterapkan sebelumnya, seperti pada pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang kini menjadi kewenangan provinsi namun tetap bersinergi dengan daerah.
βKita lihat sisi manfaatnya dulu, jangan sampai ada hak-hak yang tidak dipenuhi,β tutupnya.
Indra/Rdk/Adv