banner 728x250.
News  

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Peraturan Daerah tentang LPMK

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 669 kali

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pembahasan mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, hearing ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya surat pengaduan yang dilayangkan oleh DPD-LPM Kota Samarinda. “Jadi ada laporan setelah pemilihan diseluruh kelurahan Samarinda. Walau tidak semua, rupanya ada yang melakukan pelanggaran perda,” bebernya, Senin (27/2/2023).

Setelah ditelusuri, ditemukan ada ketua partai tertentu yang mencalonkan diri sebagai ketua atau pengurus LPMK di salah satu kelurahan di Kota Samarinda. Maka dari itu, rapat yang terselenggara di Kantor DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmad ini untuk menindaklanjuti masalah itu.

“Komisi I ingin mengambil suatu keputusan agar kita tetap menjalankan suatu perda. Tidak dibenarkan anggota partai menjadi ketua ataupun pengurus LPM Kelurahan. Pasalnya, didalam perda ini ada hal-hal yang sangat krusial,” ungkapnya.

Ditegaskannya, aturan perda dimaksud bersifat sangat jelas dan tetap. Seseorang yang terdaftar sebagai pengurus partai politik tidak diperkenankan menjadi ketua LPMK. “Tidak boleh merangkap karena ini berkaitan dengan aturan dari Permendagri yang menyampaikan tidak boleh rangkap jabatan,” terangnya.

Disinggung bahwa ada juga Ketua RT yang merangkap sebagai ketua LPMK, sebab hanya ketua RT yang mencalonkan dan tidak ada calon lainnya. Joha Fajal tegas mengatakan bahwa ketua RT juga tidak diperkenankan rangkap jabatan.

“Mari kita pahami, jabatan RT sebagai unsur berhak dipilih dan memilih. Tapi mereka yang menjadi RT tetap tidak boleh rangkap jabatan,” tegasnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi I DPRD Kota Samarinda pun berencana akan merevisi Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang LPMK. Ini merupakan langkah dan tindakan dari pihaknya.

“Kita akan mengusulkan untuk direvisi saja perda ini jika dianggap tak sesuai. Karena perda ini mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Kalau melanggar dan juga menabrak peraturan lebih tinggi, maka seharusnya dilakukan suatu perubahan perda,” jelasnya.

“Intinya sudah kita putuskan bersama. Kedepannya masih sambil berjalan dulu. Disisi lain, kita akan melakukan revisi perda. Tapi kita tawarkan, kalau mau mengundurkan diri lebih bagus,” sambungnya.(Bud/lyd)