Dilihat: 851 kali
“RUU ini nantinya harus memandatkan Negara untuk hadir bagi korban kekerasan seksual,” pungkas Valentina.
Rancangan undang-undang yang diusulkan oleh PDIP, PKB dan Nasdem sejak 2016 silam ini memang menjalani proses pembahasan yang cukup dinamis yang membuatnya masih belum dapat disahkan hingga hari ini.(*)
.
.
.




