banner 728x250.
News  

Kejari Jakpus Menahan SAP Tersangka Dugaan Korupsi BRI Rp.9,83 Milyar

IMG-20230315-WA0016
IMG-20230315-WA0017
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.098 kali

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menahan tersangka terduga korupsi berinisial SAP berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, dengan kerugian Negara senilai Rp 9,83 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo menyatakan SAP dijadikan tersangaka dan langsung ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana pada Kas Bank di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada 26 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 lalu.

“Tersangka SAP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada kas Bank di Bank BRI Kantor cabang Pembantu Thamrin City pada 26 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.831.498.118, rupiah,” ujarnya kepada wartawan di kantornya bilangan Kemayoran Jakarta Pusat pada Rabu (15/3/2023) .

Oleh sebab itu, kata Hari tersangka SAP langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari kedepan terhitung sejak 10 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023. (Amris)