banner 728x250.
News  

Kejaksaan Agung dan KPK Tidak Hadir dalam Sidang Perdana KIP PT Bumigas Energi

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 865 kali

JAKARTA – Persidangan perdana sengketa informasi publik antara PT Bumigas Energi selaku pemohon dengan Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Pasalnya, Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro menyatakan pihak Kejaksaan Agung RI tidak hadir tanpa alasan, namun KPK mengirim surat meminta penundaan waktu persidangan. Demikianlah hal tersebut dikatakannya dalam persidangan sengketa informasi publik di ruang sidang pada Rabu (8/2/2023).

“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Handoko didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn dalam ruang sidang KIP.

Handoko mengatakan jika ketidakhadiran pemohon dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka majelis hakim akan membuat putusan sela.

“Tetapi jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” imbuhnya.

Usai sidang, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari Kejaksaan Agung dan KPK. Karena sumber informasi yang mereka lakukan mengenai informasi rekening PT Bumigas Energi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh deputi pencegahan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.

“Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerjasamanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” ujarnya.

Menurut Khresna perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT. Geo Dipa Energi (Persero) diduga kuat atas perintah ketua KPK priode 2015-2019. Surat tersebut dengan nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 melanggar pasal 12 ayat 2 huruf b UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.

Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT. Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha memalui sengketa di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1 yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerjasama.

Melaui surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT. Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hongkong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh majelis arbitrasi BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut.

“Dampak kerugiannya adalah kerugian materil, karena kita udah mengerjakan proyek tahap awal sejak tahun 2005. Kita sudah habis sekitar Rp. 300 Miliar lebih, untuk modal investasinya,” pungkasnya. (Amris)