banner 728x250.
News  

Kasus Sabu Ditukar Tawas, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara Penjara 20 Tahun dan Linda 18 Tahun

IMG-20230327-WA0045
IMG-20230327-WA0046
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 686 kali

JAKARTA – Pasca kasus sabu ditukar tawas, Imbasnya AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat dituntut Jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti selama 18 Tahun.

Keduanya juga di denda Rp.2 Miliar Rupiah, Subsider 6 bulan dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penananan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

JPU menilai terdakwa Dody terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam memberikan tuntutannya, JPU melihat ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan menurut JPU karena Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika. Namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil. Serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim.

Untuk itu, Jaksa akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody dan Linda pada Rabu 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (Amris)