banner 728x250.
News  

Kantor Imigrasi Samarinda Sampaikan Intruksi Dirjen Imigrasi Prihal Dicabutnya Syarat Rekomendasi Kemenag dalam Pengurusan Paspor Umrah

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.083 kali

SAMARINDA – Keterangan dicabutnya rekomendasi Kementrian Agama dalam pengurusan Paspor Umrah ini di sampaikan Humas Imigrasi kelas I A Samarinda melalui siaran pers Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor SP/IMI/002/2023/04.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Hajidan Umrah Republik Indonesia(DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalan kanibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah,baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke TanahAir,” ungkap Silmy pada Kamis (23/02/2023).

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasa l4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dikantor imigrasi sertaTempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI)melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air.Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,”tuturnya.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan SatuKanal(SPSK).

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI,dengan total 747 orang. Angka tersebut sangat jauh di bandingkan dengan jumlah TKI penempatan HongKong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang.

Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2
menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatanTKI, yaitu 454orang.Berdasarkan statistik terbaru,lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523orang),Taiwan (5.899orang), HongKong (4.844orang), Korea Selatan (1.100orang) dan Jepang (575orang).

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi/ Humas Imigrasi Smd/Bud)