SAMARINDA – Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah Bersama Komisi X DPR RI dan Mitra Kerja di Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu, 1 Maret 2023 bertempat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah yang merupakan program Merdeka Belajar Episode 17 yang telah diluncurkan oleh Kemendikbudristek.
selain itu sebagai upaya pemerintah pusat melalui Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan daya hidup bahasa daerah. Pada tahun 2023 ini akan merevitalisasi tiga bahasa daerah di Kalimantan Timur, yaitu Kenyah, Melayu Kutai, dan Paser serta satu bahasa di wilayah Kalimantan Utara, yaitu bahasa Bulungan. Adapun wilayah sasarannya meliputi Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Bulungan untuk wilayah Kaltara.
Kegiatan Rakor dibuka oleh Staf Ahli Bidang II, Reformasi, Birokrasi Keuangan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Didi Rusdiansyah. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini sebanyak lima orang, yakni Komisi X DPR RI Hetifah Syaifudian, Kepala Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Imam Budi Utomo), Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kemenko PMK (Molly Prabawaty), Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK kazziray Hartoyo, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemasyarakatan IKN Alimuddin, Bupati Paser yang diwakili Kadisdik Paser Muhammad.
Pada Sesi I dengan dipandu oleh Halimi Hadibrata, Hetifah Syaifudian memamarkan materi tentang Urgensi Pelindungan Bahasa Daeerah di Kaltim dan Peran Pemda dalam Revitalisasi Bahasa Daerah. Dilanjutkan, Imam Budi Utomo memaparkan materi tentang Implementasi Program Pelindungan Bahasa Daerah di Indonesia Revitalisasi Bahasa Daerah.
Pada Sesi II, dengan dipandu Ali Kusno, Molly Prabawati dan Jazziray Hartoyo memaparkan materi tentang Dukungan Pemerintah Pusat dalam upaya revitalisasi bahasa daerah di Kalimantan Timur sebagai penyangga IKN. Selanjutnya, Alimuddin memaparkan tentang dinamika Upaya Pelindungan Bahasa Daerah di Penyangga IKN. Berikutnya, Muhammad Yunus Syam memamarkan tentang Praktik Baik Pelaksanaan Pelindungan Bahasa Daerah Paser di Kabupaten Paser.
Rakor berjalan dengan baik dan lancar. Banyak respon dan dukungan yang diberikan oleh peserta. Adapun peserta yang hadir sejumlah 100 orang dari berbagai instansi atau lembaga yang menjadi mitra kerja dalam pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah, seperti Pemda, Pemkab, Disdik, DPRD, Lembaga Adat, Perguruan Tinggi, UPT dari lingkungan, dan Media.
Pada akhir Rakor disusun rekomendasi hasil rakor yang menjadi rujukan bagi setiap instansi lembaga dalam menunjang penyuksesan revitalisasi bahasa daerah. Salah satu poin rekomendasi adalah perlunya peraturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan muatan lokal. Pada saat ini, di DPRD Provinsi telah dibentuk Pansus Pembahasan Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang diketuai Veridiana Huraq Wang yang juga hadir dalam rakor tersebut.
Hasil dari kegiatan Rakor ini berupa rumusan rekomendasi yang menjadi komitmen bersama untuk menyukseskan kegiatan Revitalisasi Bahasa 2023 di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama setelah rumusan rekomendasi disetujui. Selanjutnya, kegiatan Rakor ditutup secara resmi oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Drs. Imam Budi Utomo. Dalam acara penutupan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya sinergritas.
“Kami berharap revitalisasi bahasa daerah di Kaltim dan Kaltara menjadi tanggung jawab bersama dan harus saling bersinergi dan bermitra. Diharapkan bahasa-bahasa daerah di Kaltim bisa terevitalisasi dengan baik dan generasi muda memiliki sikap positif terhadap bahasa daerahnya,” harapnya.
“Mari terus lestarikan bahasa daerah agar tidak punah,” pungkasnya. ( Hms/Nng)
.
.
.




