JAKARTA – Berkat kepiawaian Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya mereka berhasil memenangkan gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pasalnya Kejari Jakpus yang digugat TUN oleh PT GBU dan PT RA terkait sita eksekusi terhadap tambang dan alat berat PT GBU dan PT RA di Kutai Barat Kalimantan Timur.
“Dalam putusan PTUN Jakarta No. 330/G/TF/2022/PTUN.JKT dan No. 331/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 6 Maret 2023 menyatakan bahwa eksepsi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kompetensi absolut diterima, dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan TUN PT GBU dan PT RA tidak diterima dan menghukum PT GBU dan PT RA untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 47.463.000,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting kepada Amri Siregar via Whatsapp pada Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya kata Bani terhadap PT. GBU dilakukan tindakan sita eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakpus. Hal ini terkait dengan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Jiwasraya oleh Heru Hidayat.
“Adapun lahan tambang dan alat berat PT GBU saat ini dalam proses lelang negara yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dengan nilai appraisal lebih kurang Rp..3,4 Triliun,’ pungkasnya. (Amris)
.
.
.




