banner 728x250.
News  

Joni Sinatra Ginting: Pendataan Harus Diselaraskan, Hindari Masuknya Tenaga Asing Illegal

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 675 kali

SAMARINDA– Pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur akan semakin meningkat seiring perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Bumi Etam. Tak menutup kemungkinan, pembangunannya juga akan melibatkan banyak tenaga kerja asing (TKA).

Kendati demikian, masuknya TKA ke Kaltim tentunya juga harus melalui prosedur dan tahapan yang berlaku. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya TKA yang tidak memiliki ijin atau illegal.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa pendataan TKA di Kota Tepian harus dilakukan pihak imigrasi. Mereka harus pro aktif melakukan pendataan terhadap TKA dan menyelaraskannya dengan perusahaan.

“Pihak imigrasi harus pro aktif dalam hal untuk menselaraskan data-data tenaga asing yang akan bekerja,” ungkapnya.

Sebenarnya kata Joni, dirinya paham bahwa masalah data tenaga kerja ini tidak bisa terlihat semua. Sebab, kontrak tenaga asing yang masuk entah ditemporary, per 6 bulan atau justru per tahun.

“Ada spesifikasinya, tapi pihak Imigrasi yang biasanya dapat mengetahui lebih dalam permasalahan seperti itu,” katanya.

Setelah TKA masuk dan terdata dengan baik di Kota Samarinda lanjut Joni, Maka, diharapkan agar tidak ada diskriminasi dalam hal pendapatan antara TKA dan pekerja lokal di Kota Tepian.

Dengan catatan, tidak masalah jika ada kekhususan atau TKA memang memiliki keahlian yang jauh dari masyarakat Kota Samarinda. Hal itu diperbolehkan, sebab level TKA berbeda dengan pekerja lokal.

“Yang tidak diperbolehkan itu apabila pekerjaan dan kondisi levelnya sama, tapi hasil (gaji) berbeda. Jika ini terjadi, maka akan terjadi gejolak antara pekerja lokal dan TKA,” jelasnya.

Joni pun berpesan kepada semua investor maupun pemilik perusahaan agar tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja lokal dan TKA. Khususnya, yang berkaitan dengan pendapatan (gaji).

“Kita berharap mereka yang berinvestasi di Kaltim khususnya Kota Samarinda tidak melakukan diskriminasi masalah hasil atau pendapatan. Maksudnya seperti itu, agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti halnya kecemburuan antara pekerja lokal dan TKA,” tegasnya.(Nng/Lyd)