JAKARTA – Luar biasa karena Anang Supriatna selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hadiri pertemuan di Polda Metro Jaya sebagai utusan dari Korps Adhyaksa yang dihadiri oleh pihak Kementerian ATR BPN.pada Senin 18 Juki 2022 lalu
Dalam acara tersebut, Anang Supriatna mengapresiasi serta mendukung penuh upaya dna komitmen Menteri ATR BPN, Hadi Tjahyanto, untuk membasmi para oknum mafia tanah di lingkungan kerjannya. Demikianlah hal itu dikemukakan Anang bersama Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Fadil Irman saat menggelar acara temu wartawan terkait pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
“Kejaksaan sebagai bagian dari penegak hukum selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan penyidik PMJ dalam menungungkap kasus mafia tanah agar segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dan tentunya setelah dipenuhi unsur-unsur deliknya,” ujar Anang kala itu.
Menurut mantan Kajari Jakarta Selatan ini sudah banyak kasus yang diungkap Kejaksaan terkait perkara mafia tanah. Contohnya kata Anang para Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lagi mengungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2018 lalu
“Ada yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan dalam proses persidangan di Pengadilan. Dan ada juga yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap maupun dalam upaya hukum seperti dalam tahap Banding, Kasasi dan lain-lain,” ungkap Anang.
Sedangkan modus operandi mafia tanah, imbuh Anang dilakukan dengan melibatkan beberapa kalangan baik dari kalangan masyarakat, swasta, ASN serta beberapa notaris atau PPAT. “Seperti yang dialami keluarga Nirina Zubir atau orang tua mantan Dubes Dino Patti Jalal,” imbuhnya.
Untuk itu, Anang berharap agar penegakan hukum dapat lebih tegas dan cerdas lagi dalam hal pemberantasan mafia tanah ini. Karena hal tersbeut merupakan sebagian dari tujuan pembentukan hukum untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfatan bagi pencari keadilan, yang mrnjadi korban khususnya masyarakat. (Amris)
.


.
.




