banner 728x250.

Husin Djufrie Soroti Konflik Lahan dan Ketenagakerjaan Usai Reses di Berau

banner 728x250. banner 728x250.
πŸ“ Kegiatan reses yang berlangsung dari 1 hingga 8 Juli 2025 itu dilaksanakan di berbagai titik wilayah Berau, salah satunya di Kampung Sei Bebanir Bangun. Warga menyampaikan persoalan ganti rugi lahan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan, minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal, serta permintaan bantuan perlengkapan untuk kegiatan adat dan sosial.
Dilihat: 912 kali

BERAU, Global-satu.com – Usai melaksanakan reses masa sidang II tahun 2025 di Kabupaten Berau, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Husin Djufrie, menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi keluhan utama masyarakat.

Isu konflik lahan dengan perusahaan tambang, terbatasnya peluang tenaga kerja lokal, serta kebutuhan sosial masyarakat adat menjadi perhatian utama yang akan diperjuangkannya dalam forum resmi DPRD Kaltim.

Dalam evaluasi hasil resesnya, Husin Djufrie mencatat bahwa persoalan konflik lahan masih menjadi isu krusial di sejumlah kampung yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pertambangan.

Di Kampung Sei Bebanir Bangun contohnya, Husin Djufrie menyebut banyak warga mengeluhkan belum tuntasnya proses ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh perusahaan tambang. Ketidakjelasan proses dan lambannya penyelesaian disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah keluhan soal keterlibatan tenaga kerja lokal. Warga merasa keberadaan perusahaan di sekitar mereka belum berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dari lingkungan terdekat.

β€œMasalah konflik lahan dan keterlibatan tenaga kerja lokal ini bukan persoalan baru, tapi harus segera dicarikan solusi konkret melalui jalur kebijakan dan pengawasan bersama,” ujar Husin Djufrie.

Menanggapi keluhan soal tenaga kerja lokal, Husin mengungkapkan bahwa ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Berau, lembaga legislatif daerah tersebut sempat menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal. Namun, diakuinya bahwa Perda tersebut belum cukup kuat untuk menjadi landasan hukum yang efektif dalam mewajibkan perusahaan memberikan kuota kerja kepada masyarakat lokal.

Dirinya pun menyambut baik rencana revisi atau penambahan poin dalam Perda tersebut yang kini sedang dibahas. Ia menilai, penguatan regulasi merupakan langkah penting agar keberadaan industri benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.

β€œKami ingin perusahaan juga berkomitmen tertulis untuk memberi ruang kerja bagi warga sekitar. Itu bentuk tanggung jawab sosial yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Di samping dua isu utama tersebut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pakaian dan perlengkapan untuk kegiatan adat serta sosial, seperti untuk kelompok majelis dan acara kampung. Hal ini menurut Husin juga patut diperhatikan karena menjadi bagian dari penguatan budaya lokal.

Seluruh aspirasi yang dihimpun selama reses akan dibawa Husin ke dalam pembahasan lintas komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia memastikan bahwa hasil reses tidak akan berhenti sebagai laporan, tetapi akan diperjuangkan agar masuk dalam kebijakan dan program daerah.

Indra/Rdk