SAMARINDA, Global-satu.com β Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kalimantan Timur yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur, yang digelar di Samarinda, Jumat (24/10/2025).
βHari ini kita melakukan rapat koordinasi, ini provinsi ke-24 yang kami datangi untuk melakukan rakor,β ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan, termasuk sektor kelapa sawit, wajib hukumnya memberikan plasma minimal 20 persen kepada rakyat. Namun, berdasarkan laporan dari gubernur dan sejumlah bupati, masih ditemukan perusahaan yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
βTernyata masih ada pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,β ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, akan menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut. Sanksi paling berat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin HGU.
βKalau perlu, akan kami cabut HGU-nya,β tegasnya.
Nusron juga menyoroti adanya pemahaman keliru di kalangan pengusaha yang beranggapan bahwa kewajiban plasma dapat diambil dari lahan di luar area HGU mereka.
βNah, ini yang akan kami tertibkan. Plasma harus berasal dari lahan HGU perusahaan yang bersangkutan, bukan dari luar,β jelasnya.
Selain masalah plasma, Menteri ATR/BPN juga menyinggung isu tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan lahan yang saat ini ditempati masyarakat. Lahan tersebut mencakup aset milik pemerintah daerah, BUMN, TNI, maupun Polri.
βKami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan,β tegas Nusron.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik lahan tidak bisa semata-mata dilakukan dengan pendekatan hukum yang kaku, karena akan menimbulkan pertentangan antara benar-salah dan kalah-menang.
βKami tidak menggunakan rumus itu. Pendekatan kami berbasis kemanusiaan untuk mencari win-win solution,β ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap rakyat tidak dirugikan haknya, sementara negara tetap dapat mencatatkan lahan yang disengketakan sebagai aset sah milik negara.
Selain itu, Nusron juga menyoroti maraknya alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pelaku industri di Kalimantan Timur.
βBanyak kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit. Ini juga kami tangani,β ujarnya.
Terkait penyelesaian sengketa pertanahan di Kalimantan Timur, Nusron mengungkapkan bahwa dari total 689 kasus yang tercatat, sekitar 300 kasus atau 48 persen telah berhasil diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.
βSisanya sedang kami proses agar masyarakat dan pelaku usaha sama-sama mendapatkan kepastian hukum,β pungkasnya.
ANT/Rdk Global-satu.com
.
.
.




