banner 728x250.

Gelar Sosper di Berau, Husin Djufri Ajak Warga Biduk-Biduk Wujudkan Kaltim Bersinar

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 666 kali

Berau, Global-Satu.com – Komitmen untuk menyapu bersih peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur terus diperkuat hingga ke wilayah pesisir. Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Husin Djufri, secara khusus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 di Kampung Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Sabtu (7/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk preventif di tengah tingginya kerawanan peredaran narkotika yang kini menyasar hingga ke pelosok desa.

Dalam agenda yang dipusatkan di RT 04 Kampung Biduk-Biduk tersebut, Husin Djufri menegaskan bahwa persoalan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman kemanusiaan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

β€œKalimantan Timur memiliki posisi strategis dengan mobilitas warga yang tinggi. Kondisi ini seperti dua sisi mata uang; di satu sisi menguntungkan ekonomi, namun di sisi lain menjadi celah masuknya narkotika. Perda ini adalah komitmen moral kita untuk menjaga anak cucu kita,” ujar Husin.

Ia menambahkan bahwa visi Kaltim Bersinar (Bersih Narkoba) hanya bisa dicapai jika ada sinergi antara regulasi pemerintah dan keberanian masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Kegiatan yang dimoderatori oleh H. Sappe ini menghadirkan dua pakar sebagai narasumber, yakni Aipda Supriyanto dan Said Husien, S.E., M.M. Beberapa poin strategis yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut antara lain, mendorong tes urine bagi pelayan publik (ASN), pelajar, hingga pengawasan ketat di area penginapan dan tempat kerja.

Dirinya juga menyampaikan agar masyarakat diberi pemahaman bahwa korban penyalahgunaan yang melapor secara mandiri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) akan mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan sosial, bukan sanksi pidana.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong pembentukan “Desa Bersinar” melalui tim terpadu tingkat kampung guna menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap peredaran gelap.

Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sisi administratif yang lebih ketat. Selain memuat sanksi bagi lembaga atau sekolah yang tidak kooperatif dalam laporan rehabilitasi, aturan ini juga menjanjikan penghargaan bagi individu maupun organisasi yang berkontribusi nyata dalam gerakan P4GN.

“Kami juga mengetuk pintu dunia usaha di Berau agar lebih aktif mengalokasikan dana CSR mereka untuk program edukasi dan pencegahan narkoba,” tambah Husin Djufri.

Melalui kegiatan yang berlangsung interaktif ini, masyarakat Biduk-Biduk diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Berau yang sehat dan bersih dari jeratan barang haram tersebut.

Indra/Rdk/Adv