banner 728x250.

FH Unmul Teliti Regulasi Tambang Non Logam, Dorong Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi di Kaltim

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 789 kali

BERAU, Global-satu.com – Tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan penelitian lapangan di Kabupaten Berau. Kegiatan ini menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral non logam dan batuan di Kalimantan Timur.

Dosen Hukum Pertambangan Fakultas Hukum Unmul, Dr. Haris Retno, SH., MH., menjelaskan, penelitian tersebut dilakukan untuk menggali data faktual terkait pemanfaatan sumber daya mineral non logam di tingkat masyarakat. Ia menilai, hingga kini masih belum ada regulasi khusus di tingkat provinsi yang mengatur sektor tersebut.

“Kami melakukan penelitian di beberapa wilayah yang memiliki potensi besar, termasuk di Kabupaten Berau, untuk melihat langsung bagaimana aktivitas pemanfaatan mineral non logam di lapangan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar pengelolaan tambang mineral non logam dan batuan di Kalimantan Timur bisa berjalan seimbang antara aspek ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.

Ia mencontohkan, aktivitas penambangan pasir di daerah aliran sungai di Berau memiliki dampak ganda, di satu sisi membantu memperlancar arus air, namun di sisi lain berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan jika tidak dikendalikan secara berkelanjutan.

“Harapan kami, regulasi yang akan disusun nanti mampu menata pemanfaatan sumber daya mineral non logam agar selaras dengan fungsi ekologis di Kalimantan. Jangan sampai lingkungan menjadi korban dari pembangunan,” lanjutnya.

Penelitian ini juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pelaku usaha tambang lokal, pemerhati lingkungan, hingga dinas teknis di daerah. Pendekatan yang dilakukan bersifat multidisiplin, agar hasil akhirnya dapat melahirkan kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat.

“Kami ingin aturan yang dihasilkan nanti tidak hanya membahas soal izin tambang, tapi juga melindungi kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting,” tutup Dr. Haris Retno.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Feri Hayadi, menyambut positif kegiatan penelitian tersebut. Menurutnya, kajian yang dilakukan pihak akademisi sangat penting untuk memberikan arah dan kejelasan hukum bagi para pelaku usaha lokal.

“Kami tentu mendukung penuh penelitian ini. Harapannya, hasilnya nanti bisa membantu proses perizinan agar lebih jelas dan berpihak pada penambang lokal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha tambang di Berau siap mengikuti regulasi yang akan dibentuk, asalkan aturan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

Indra/Rdk