Bahwa mengacu pada UU Kadin, maka tanggung jawab utama Kadin Indonesia adalah membina pelaku usaha kecil dan informal, bukan pelaku usaha besar.
“Perlu digarisbawahi kenapa kami solid untuk menghibahkan diri kami di UMKM, karena UU No. 1 Tahun 1987 di Pasal 7D itu jelas bahwa tugas utama dari Kadin Indonesia adalah membina pengusaha menengah, pengusaha kecil dan pengusaha informal, dalam hal ini adalah pengusaha mikro,” tegasnya.
“Jadi bukan pengusaha besar. Bukan konglomerasi yang selama ini selalu diagung-agungkan Kadin yang gak jelas. Karena mereka (pengusaha besar), sebenarnya tidak perlu dibina lagi karena sudah besar. Jadi yang harus dibina itu pengusaha-pengusaha kecil dan informal. Ini amanah UU no 1 Tahun 1987,” tambahnya.
Selain itu, dirinya menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan, Kadin Indonesia akan melakukan serangkaian kegiatan ekspor yang semuanya merupakan produk UMKM yang mendapat pembinaan intens dari Kadin.
Kami juga kemarin sudah melakukan ekspor palm oil di Aceh berkat kerja sama dengan UMKM. Kemudian setelah ini akan ada lagi di Gorontalo. Kita akan ekspor kelapa dan turunan kelapa.
Kemudian di Magelang juga kita akan ekspor keripik buah. Di Palembang nanti kopi. Kemudian di Jambi nanti ada kayu manis. Kemudian, di Sumatera Barat itu ada rempah-rempah, ucapnya.