JAKARTA – Keberatan (Eksepsi) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berwenang untuk mengadili perkara atas nama terdakwa Christman Desanto H.S yang diajukan kantor hukum Sahadutha Viar Sembiring.
Pasalnya kata Yegar S. Simatupang selaku penasehat hukum terdakwa Cristman dalam perkara tindak pidana korupsi ini, menyatakan bahwa ada hubungan keperdataan dalam perkara ini. Hal itu berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Selain itu sudah ada juga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Sudah ada hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Itu yang paling fundamental,” ujar Tegar S. Simatupang kepada Amri Siregar usai sidang dengan agenda eksepsi di PN Jakpus pada Senin (272/2023).
Menurut Yegar permasalahan yang timbul selama Klien Kami menjadi Vice President Finance & ICT di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, adalah bukan suatu permasalahan Tindak Pidana Korupsi. Karena berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 12/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.3/11/2019 tertanggal 19 November 2019 dinyatakan tidak ada kerugian negara.
Selain itu, dalam Surat Dakwaan ungkap Yegar terdakwa bersama-sama dengan Ario Pramadhi selaku Direksi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo mengajukan permohonan pinjaman kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan melampirkan informasi dan dokumen yang telah dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya.
Namun berdasarkan laporan hasil Audit BPK No. 12 dinyatakan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), penerimaan pinjaman dari PT Jakarta Propertindo (PT JP) untuk proyek pembangunan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) sejumlah Rp. 118 miliar. Oleh karena itu, kata Sembiring hubungan hukum antara PT JP dengan PT JIP adalah hubungan keperdataan karena ada proses pinjam meminjam dana .
“Berdasarkan hal tersebut, perbuatan terdakwa Christman tidak termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Yegar.
Dakwaan
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Seperti pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dakwaan kedua / subsidair, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Amris)
.


.
.




