BERAU,Global-satu.com – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mendapat sorotan. Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengungkap indikasi praktik sewa-menyewa ilegal di kawasan niaga Jalan AKB Sanipah I. Sejumlah lapak milik Pemkab Berau diduga disewakan ulang dengan tarif jauh di atas ketentuan resmi.
Informasi yang diterima dewan memperlihatkan perbedaan tarif yang signifikan. Diskoperindag menetapkan tarif sewa resmi hanya Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, namun penyewa awal diduga memungut biaya sewa ulang mencapai Rp25 juta–Rp30 juta per tahun.
Rudi menegaskan praktik tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Tidak boleh ada lapak yang disewakan di luar tarif resmi. OPD terkait harus mendata dan menertibkan seluruh aset,” ujarnya.
Ia menilai selisih tarif yang begitu besar menjadi sinyal kuat terjadinya kebocoran PAD dan potensi praktik monopoli oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan pendataan ulang, verifikasi, serta penertiban total terhadap seluruh aset retribusi, mulai dari petak usaha hingga lapak perdagangan.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sewa di luar ketentuan Perda merupakan pelanggaran yang merugikan daerah dan tidak boleh dibiarkan. Dugaan penyimpangan di Sanipah I, katanya, harus segera ditindaklanjuti tanpa kompromi.
Rudi juga membuka ruang revisi regulasi retribusi guna meningkatkan PAD. Namun langkah tersebut, menurutnya, harus diawali dengan validasi data aset agar kebijakan baru tepat sasaran.
“Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi dalam perda,” tegasnya.
Selain penertiban, ia meminta perbaikan tata kelola lapak dan kios milik pemerintah serta memastikan pelaku UMKM membayar retribusi sesuai aturan. Ia menekankan OPD tidak boleh ragu menindak pelanggaran.
Sebagai alternatif, Rudi mendorong penerapan lelang atau skema pemanfaatan aset lainnya jika ditemukan aset yang tidak dikelola optimal.
“Aset publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” tutupnya.
Indra/adv
.
.
.




