banner 728x250.

Dugaan Penyelewengan ADK Kampung Biatan Lempake Rp1,3 Miliar, Sisa Rp5 Juta !

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 3.641 kali

Berau, Global-satu.com – Warga Kampung Biatan Lempake, Kabupaten Berau, dikejutkan oleh dugaan penyelewengan Dana Kampung yang menyeret nama Sekretaris Kampung Biatan Lempake berinisial P. Jumlah dana yang disalahgunakan ditaksir mencapai hampir Rp1,3 miliar, sehingga membuat berbagai program kampung terhenti.

Berdasarkan konfirmasi langsung dengan Kepala Kampung Biatan Lempake, Darwis, kasus ini terungkap ketika pihak kampung bersama kecamatan melakukan pemeriksaan terkait keterlambatan pembayaran gaji aparatur dan sejumlah program kampung.

β€œSekitaran Rp1,3 miliar itu. Setelah kami cek kemarin dengan pihak kecamatan, ternyata tersisa hanya Rp5 juta,” ungkap Darwis dalam wawancara eksklusif melalui sambungan Telepon WhatsApp, Kamis (02/10/2025) Malam.

Darwis menjelaskan, dari total dana yang diduga digelapkan, sekitar Rp350 juta telah dikembalikan oleh Sekretaris. Namun, masih ada sekitar Rp900 juta yang belum dipertanggungjawabkan hingga kini.

Menurut Darwis, Sekretaris P menggunakan modus pemalsuan dokumen pencairan dan menggandakan rekomendasi tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun pihak kecamatan.

β€œDia buat rekom itu digandakannya. Awalnya kami tahu waktu mau tarik dana karang taruna dan dana expo. Nah, sekalian kami minta cairkan gaji, dari situ ketahuan,” jelasnya.

Selain itu, buku rekening kampung selama ini dipegang langsung oleh Sekretaris. Bendahara kampung berkali-kali meminta buku rekening namun tidak pernah dikabulkan. Saat akhirnya dicek di bank, dana yang seharusnya masih tersisa ratusan juta rupiah ternyata hanya tinggal Rp5 juta.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pengakuan dari keluarga istri Sekretaris yang ditanyakan Kepala Kampung, dana kampung diduga digunakan untuk aktivitas perjudian berbasis saham atau investasi digital.

Akibat penyelewengan tersebut, sejumlah program kampung terbengkalai. Gaji aparatur kampung dan petugas posyandu tidak dibayarkan sejak Juni, bahkan bantuan untuk warga lanjut usia (lansia) juga tertunda selama tiga bulan terakhir.

“Posyandu itu dari bulan Juni belum gajian sampai sekarang. Totalnya sekitar Rp32 juta. Bantuan lansia juga belum dibayarkan, biasanya per orang Rp500 ribu, ada 12 orang, itu juga tertunda,” beber Darwis.

Sejumlah proyek pembangunan juga mandek karena pembayaran hanya dilakukan sebatas uang panjar, tanpa pelunasan.

Saat ini kata Darwis, Sekretaris P tidak dapat dihubungi. Beberapa hari terakhir ia tidak masuk kantor, sementara nomor teleponnya juga tidak aktif. Muncul kabar simpang siur bahwa ia berada di luar daerah atau bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian, namun belum ada konfirmasi resmi.

β€œKami juga enggak tahu di mana dia… katanya di Tanjung. Tapi enggak jelas,” ucap Darwis.

Darwis menegaskan, pihak kampung awalnya tidak melaporkan kasus ini karena ada itikad baik dari Sekretaris untuk mengembalikan dana.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan akan memanggil Kepala Kampung Biatan Lempake untuk dimintai klarifikasi. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Berau, Imam Ramdhoni.

Dhoni menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima data resmi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Namun setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti.

β€œKalau memang ada dugaan atau indikasi, boleh melakukan pelaporan ke kita,” ungkap Dhoni saat ditemui wartawan, Kamis (02/10/2025) siang.

Lebih lanjut, Dhoni menjelaskan bahwa Kejari Berau memiliki program Jaga Desa, yang berfungsi mengawal sekaligus memantau pengelolaan dana kampung. Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan informasi baik secara tertulis maupun lisan, termasuk dengan bukti pendukung.

β€œKalau ada bukti-bukti itu lebih bagus lagi. Tapi kalau hanya sekedar isu, itu pun akan kita dalami. Karena program Jaga Desa ini memang harus mengawal sekecil apapun isu yang ada,” jelasnya.

Menurut Dhoni, dana kampung merupakan bagian dari keuangan negara. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan maupun penyalurannya jelas merupakan pelanggaran hukum.

β€œKarena ini berkaitan dengan uang negara, tentu kalau pengelolaan dan penyalurannya tidak tepat itu jelas salah,” pungkasnya.

Indra/Rdk