Berau, Global-satu.com β Isu dugaan penyalahgunaan dana kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, terus menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan langkah pendalaman awal terhadap dugaan penyelewengan anggaran oleh mantan Sekretaris Kampung (Sekdes).
Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa mantan sekdes tersebut diduga mengambil uang kas kampung dalam jumlah besar hingga mencapai miliaran rupiah. Dugaan tersebut pun menimbulkan keresahan di masyarakat yang menuntut kejelasan penggunaan dana kampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan kini tengah melakukan kajian awal untuk menelusuri kebenaran kasus itu.
βMemang informasinya sudah beredar di masyarakat bahwa mantan Sekdes Biatan Lempake diduga mengambil uang kampung. Kami pun sudah mendengar hal itu. Sebagai aparat penegak hukum, tentu kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,β ujarnya, Jumat (9/10/2025).
Ia menjelaskan, dari informasi terakhir, Inspektorat Kabupaten Berau akan melakukan audit terlebih dahulu terhadap laporan keuangan kampung tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui besaran dan alur penggunaan dana yang dianggap bermasalah. Menurut Imam, pihak terduga juga dikabarkan menunjukkan itikad baik dengan berencana mengembalikan dana yang sempat digunakan.
βItu hal yang positif. Namun dari sisi penegakan hukum, kami tetap akan melakukan pendalaman dan kajian terhadap kebenaran isu ini,β tambahnya.
Kejari Berau sendiri belum menerima laporan resmi dari pemerintah kampung maupun masyarakat terkait kasus tersebut. Meski demikian, Imam menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran lebih lanjut meskipun tanpa adanya laporan formal, apalagi jika isu tersebut telah ramai dibicarakan publik.
βKarena isunya sudah ramai, kami juga bisa melakukan pendalaman sendiri dengan mengumpulkan data tanpa harus menunggu laporan resmi,β terangnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa jika hasil kajian awal menunjukkan adanya bukti yang cukup, Kejari Berau akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) untuk memulai proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan, meskipun pengembalian dana bisa menjadi pertimbangan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Kejari Berau kini menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat sebelum menentukan langkah lanjutan. Publik pun berharap agar kasus ini ditangani secara transparan, mengingat dana kampung seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Biatan Lempake.
Indra/Rdk