Dilihat: 1.210 kali
SAMARINDA – Akibat mengubah dan menaikkan atau markup anggaran kegiatan lahan Tempat Pembungan Akhir di Manggar Kota Balikpapan, hingga berakibat terhadap kerugian keuangan negara mencapai 13 milyar. Kedua terdkwa Andi Walinono dan Rusdiana di vonis bersalah pada persidangan pengadilan tindak pidana korupsi tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.
Berdasarkan hasil putusan persidangan yang berlangsung secara virtual di pengadilan tipikor kasus mark up anggaran kegiatan pembangunan TPA Manggar di Kota Balikpapan.
.
.
.




