BERAU, Global-satu.com β Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) menegaskan tidak pernah dilibatkan maupun menerima informasi terkait adanya perubahan alur sungai yang disebut dilakukan PT BBA di wilayah Kecamatan Segah.
Kepala Bidang SDA DPUPR Berau, Hendra Pranata, mengaku justru baru mengetahui kabar adanya pengubahan alur sungai tersebut.
βTerkait pengubahan alur sungai oleh PT BBA itu saya justru baru mengetahui ada orang bisa mengubah alur sungai. Infonya di Bukit Makmur, Segah,β ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, kewenangan untuk mengubah alur sungai sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, dan prosesnya pun tidak sederhana. Setiap pengubahan harus melalui kajian teknis yang lengkap, termasuk aspek lingkungan dan sosial.
βSetahu saya, kita tidak bisa mengubah alur sungai kecuali dengan izin Pemerintah Pusat. Itu pun dengan kajian lingkungan, kajian sosial, dan biasanya ada rekomendasi dari daerah,β jelas Hendra.
Namun, hingga saat ini DPUPR Berau memastikan tidak pernah menerima surat atau permintaan rekomendasi terkait hal tersebut. βKalau saya baru tahu, berarti kami tidak pernah menerima informasi sebelumnya. Jadi kami agak sulit menjelaskan,β katanya.
Hendra menegaskan, biasanya setiap penerbitan izin dari kementerian akan melibatkan pemerintah daerah. βBiasanya ada surat menyurat, ada rekomendasi. Tapi sejauh ini kami belum dikasih tahu sebelumnya, kok bisa begitu,β tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan alur sungai berisiko besar bagi daerah, terutama dalam hal potensi bencana banjir.
βKalau ada banjir, pemerintah daerah yang disalahkan. Padahal kami tidak pernah tahu soal izinnya,β tegas Hendra.
Untuk itu, DPUPR Berau menutup dengan penegasan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya izin perubahan alur sungai di Segah oleh PT BBA.
βKami tegaskan sejauh ini tidak mengetahui adanya perizinan tersebut,β pungkasnya.
Indra/Rdk/Adv
.
.
.




