banner 728x250.
News  

DPRD Tutup Tahun 2021 dengan Dua Raperda Penting

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.335 kali

Adapun rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Keberadaan tenaga kerja asing dianggap sebagai kebutuhan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi sekaligus juga tantangan mengingat tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

β€œPenggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang, akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan,” imbuh Walikota Rahmat Effendi. (Heri)