BERAU,Global-satu.com – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti dugaan penyalahgunaan lapak niaga milik Pemerintah Kabupaten Berau di Jalan AKB Sanipah Iyang. Diduga, lapak-lapak tersebut disewakan kembali oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum, dengan tarif jauh di atas ketentuan resmi.
Tarif resmi yang ditetapkan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Berau berkisar Rp250 ribu–Rp600 ribu per bulan. Namun, praktik sewa ulang disebut mencapai Rp25 juta–Rp30 juta per tahun, yang menurut Rudi menjadi indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan monopoli aset publik.
“Tidak boleh ada pihak mengambil keuntungan pribadi dari aset daerah di luar mekanisme resmi. OPD terkait harus segera melakukan pendataan dan penertiban,” tegas Rudi.
Rudi juga menekankan bahwa penyewaan ulang dengan tarif tidak resmi melanggar Perda. Ia membuka kemungkinan penyesuaian tarif, asalkan dilakukan secara resmi dan berbasis data yang valid.
Selain menegakkan aturan, Rudi mendorong perbaikan tata kelola kios, terutama untuk pelaku UMKM, dan pemanfaatan aset melalui lelang terbuka atau skema sah lain agar tidak dikuasai segelintir pihak.
“Jika ada aset yang tidak dikelola optimal, harus dicari solusi sah agar tidak dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Indra/adv
.
.
.




